
Assalamualaikum 🙏🏻
Perkenalkan Saya Taslin Nudin, Principal Griyahijrah.com
Izinkan Saya sharing 5 menit tentang Masalah KPR Saya dan alasannya pindah ke KPR syariah (Kepemilikan Rumah Syariah) yang lebih menenangkan.
Berdasarkan pengalaman, ini 5 masalah yang Saya hadapi ketika mengambil rumah via KPR Bank Umum:
- Bunga Berjalan (floating rate), Cicilan bisa naik sewaktu-waktu jika suku bunga pasar naik, tidak ada kepastian jumlah cicilan selama tenor berjalan.
- Total Pembayaran Sangat Tinggi, Karena bunga total yang dibayarkan bisa 2–3 kali lipat dari harga rumah.
- Denda dan Penalti, Ada denda keterlambatan pembayaran dan dikenakan penalti jika pelunasan dilakukan lebih cepat.
- Penyitaan Aset, Jika terjadi gagal bayar rumah bisa disita oleh bank dan semua cicilan bisa hangus.
- Akadnya Bukan Jual Beli, melainkan pinjam-meminjam berbunga (utang ribawi yang tidak sesuai prinsip pribadi Saya).
Sehingga yang Saya rasakan pada waktu itu Stress, Cemas dan Takut kehilangan rumah.
Akhir tahun 2015, Saya mulai lebih mendalami KPR Syariah dan banyak berinteraksi dengan para pelaku bisnis syariah. Dari situ, Saya menemukan 5 keutamaan KPR Syariah karena:
- Tanpa Bunga, Dalam KPR Syariah tidak ada sistem bunga, Akad yang digunakan adalah jual beli (murabahah), bukan pinjam-meminjam berbunga. Manfaat: Transaksi menjadi halal, bebas dari unsur riba yang diharamkan dalam Islam.
- Cicilan Tetap Hingga Lunas, Nominal cicilan disepakati di awal dan tidak berubah sampai akhir tenor. Manfaat: Memberikan kepastian dan ketenangan finansial tanpa takut suku bunga naik.
- Tanpa Denda & Penalti, Tidak ada denda keterlambatan ataupun penalti pelunasan dipercepat. Manfaat: Memberikan fleksibilitas dan keadilan dalam pembayaran cicilan.
- Tidak Ada Sita Rumah Sepihak, Rumah tidak bisa langsung disita jika terjadi masalah pembayaran. Solusi akan dicarikan bersama. Manfaat: Lebih manusiawi dan memberikan rasa aman bagi pemilik rumah.
- Diawasi Dewan Pengawas Syariah, Semua akad dan proses mengikuti prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariat MUI. Manfaat: Hati tenang, hidup lebih berkah, rezeki lebih terarah.
Mohon maaf, Saya bukan ustadz dan tidak menyampaikan dalil-dalil di sini. Saya hanya Seorang Profesional yang tergerak untuk hijrah demi kehidupan keluarga yang lebih baik, di dunia maupun di akhirat.
Karena penasaran dengan fatwa MUI tentang KPR Syariah, Saya pun mencari tahu dan menemukan beberapa fatwa terkait pembiayaan perumahan secara syariah. Bapak dan Ibu juga bisa membacanya dan mengunduhnya:
- Fatwa NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, sebagai landasan pembiayaan perumahan perbankan syariah di Indonesia
- Fatwa NO: 102/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Indent.
Dengan keyakinan bahwa pembiayaan ini sesuai syariah dan telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional MUI, Saya pun mantap beralih ke KPR Syariah untuk pembiayaan rumah Saya.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan wujud Ukhuwah Islamiyah terhadap sesama saudara muslim, Saya tergerak untuk mengajak Anda semua: Mari kita berhijrah ke KPR Syariah.
Alhamdulilah, hingga 23 Mei 2025 sebanyak 170 orang sudah berhijrah ke KPR Syariah melalui Griyahijrah.com
Yuk, Bapak dan Ibu, manfaatkan PROMO program bulan ini! Daftar sekarang dan dapatkan benefit menarik:
✅ Instan approval 7-14 hari kerja
✅ Bisa Top Up pembiayaan ratusan juta
✅ Free biaya.
Tertarik? Silahkan mengisi formulir dibawah ini, Insya Allah dengan senang hati Kami akan membantu 🙏🏻 :
Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut:
Kantor Pelayanan
Jl. Sulaksana No. 21 Bandung – Jawa Barat 40282.
Program griyahijrah.com ini terselenggara berkat kerjasama antara PT. Prolov Juara Properti dengan PT. Bank Syariah Indonesia Tbk yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.